Rabu, 13 Agustus 2014

Keadilan

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskertapañca berarti lima dan śīlaberarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan merupakan hak asasi setiap warga negara terutama di indonesia, tapi jika di lihat dari segi politik dan kekuasaan, keadilan indonesia di kendalikan oleh kedua unsur tersebut. Seperti isu - isu yang cukup menyita masyarakat indonesia yang tiba - tiba menghilang tanpa adanya penyelesaian dari pihak terkait. Lemahnya hukum di indonesia sangat disayangkan jika dilihat bahwa hukum di indonesia masih sangat tebang pilih.
Harapan yang cukup mendalam adalah penegakkan hukum yang adil di indonesia tanpa memandang siapa dan apa jabatannya, tapi dilihat dari kesalahan - kesalahan yang telah dilakukan kemudian diberi sanksi tegas oleh hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar